Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Headline Hukrim Nasional

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Admin
Admin
05 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 
 

JAKARTA, KataTribun.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Barang Bukti Parang dan Baju Berdarah Korban Pembacokan Diserahkan, Desakan Penangkapan Pelaku Menguat – GMOCT Soroti Kinerja Polisi

KataTribun.ID- Minggu, Agustus 24, 2025 0
Barang Bukti Parang dan Baju Berdarah Korban Pembacokan Diserahkan, Desakan Penangkapan Pelaku Menguat – GMOCT Soroti Kinerja Polisi
Nagan Raya, (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, kembali menjadi sorotan tajam. Minggu (24/8), korban a…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80   Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80 Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Sabtu, Agustus 23, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Sabtu, Agustus 23, 2025
Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Sabtu, Agustus 23, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Ketua LSM Element Masyarakat Banten (Permak Banten) Angkat Bicara : Terkait Masih  Adanya Dugaan Jual Beli Seragam yang Ada Di SMPN Di Kota Serang

Ketua LSM Element Masyarakat Banten (Permak Banten) Angkat Bicara : Terkait Masih Adanya Dugaan Jual Beli Seragam yang Ada Di SMPN Di Kota Serang

Kamis, Agustus 21, 2025
Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Senin, Agustus 18, 2025
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Rabu, Mei 21, 2025
Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

Kamis, Agustus 21, 2025

Berita Terpopuler

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80   Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

GEBYAR KARNAVAL HUT RI-80 Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Sabtu, Agustus 23, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

Sabtu, Agustus 23, 2025
Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Oknum Pengusaha Proyek RSUD Majalengka Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli

Sabtu, Agustus 23, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Ketua LSM Element Masyarakat Banten (Permak Banten) Angkat Bicara : Terkait Masih  Adanya Dugaan Jual Beli Seragam yang Ada Di SMPN Di Kota Serang

Ketua LSM Element Masyarakat Banten (Permak Banten) Angkat Bicara : Terkait Masih Adanya Dugaan Jual Beli Seragam yang Ada Di SMPN Di Kota Serang

Kamis, Agustus 21, 2025
Ketua DPD GMOCT Aceh  Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Ketua DPD GMOCT Aceh Diserang menggunakan Sajam oleh Preman yang Diduga Bayaran PT SPS2 Saat Investigasi Lahan

Senin, Agustus 18, 2025
Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Bongkar Praktik Ilegal di SPBU 34.156.03 Sumur Bandung, Dua Motor Thunder Terciduk

Rabu, Mei 21, 2025
Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

Kekerasan Kembali Terjadi pada Jurnalis Saat Meliput Sidak Limbah Pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Serang

Kamis, Agustus 21, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber