Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur? Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?

Inkonsistensi Pelaporan Pencatutan Nama Camat dan Kasi Pemerintahan Gajahmungkur, Ragu? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Semarang, 15 Juli 2025 – Pernyataan Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Kabupaten Semarang, yang sebelumnya akan melaporkan individu yang mengaku sebagai Didik Ari Widianto (Kasi Pemerintahan) ke polisi, kini menuai kontroversi. Pernyataan tersebut disampaikan pada 9 Juli 2025, setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) berhasil merekam percakapan telepon seseorang yang mengaku sebagai Didik Ari Widianto dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur yang meminta no kontak Dr Sahal mengaku atas perintah Camat dihadapan Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, Lurah Petompon Mamit Sumitra S.H., dan Didik Ari Widyanto yang Sebenarnya.  

Hasilnya team liputan khusus GMOCT pun menyayangkan pemberitaan perihal Camat Gajahmungkur dan Kasie Pemerintahan Didik Ari Widyanto yang sebenarnya akan melapor ke pihak kepolisian dan telah dipublikasikan di puluhan media online anggota GMOCT pada tanggal 09 Juli 2025 dengan judul "Camat dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur siap Laporkan Polisi yang Mengaku sebagai Kasipem"
 
Didik Ari Widianto yang sebenarnya, merasa dirugikan atas pencatutan namanya dan meminta nomor kontak pelaku kepada tim GMOCT. Hal serupa juga disampaikan Camat Gajahmungkur, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, MM, yang menyatakan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Bahkan, rekaman percakapan Camat Gajahmungkur saat menghubungi pihak kepolisian terkait hal ini juga telah didapatkan oleh tim GMOCT.
 
Namun, sebuah kejanggalan muncul. Pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui pesan WhatsApp, Didik Ari Widianto menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut dengan alasan tidak merasa dirugikan secara materiil. Pesan tersebut berbunyi, "Waalaikumsalam mas, stlh sy koordinasi dg kapolsek jg kanit intel tdk perlu buat laporan mksh, Alasannya sy tdk mau repot mas dan dlm hal ini sy jg tdk dirugikan secara materiil lagian yg mengaku sy khan hny minta no tlp dowang."
 
Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Gajahmungkur. Dalam pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, beliau menyatakan, "Jangan gitu judulnya saya tdk akan melaporkan, klo pak Didik monggo. Saya mau menelusuri." Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan beliau sebelumnya.

Keraguan kah? Ataukah Udang Dibalik Mungkur?
 
Sikap inkonsistensi dari Camat dan Kasi Pemerintahan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pencatutan nama pribadi dan instansi pemerintahan bukanlah pelanggaran serius? Bagaimana dengan integritas Camat Gajahmungkur dan jajarannya dalam menangani kasus ini? Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan nama dan jabatan di lingkungan pemerintahan, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas. GMOCT berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kejelasan kepada publik.

#noviralnojustice

#kecamatangajahmungkur

#inkonsistensi

#camatgajahmungkur

#polripresisi

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa,PIMRED SBI Konsultasi ke Ombudsman RI

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber