Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Serang Raya Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda
Daerah Headline Serang Raya

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda

Admin
Admin
10 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KataTribun.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda RPJMD telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Melihat pendapat akhir Fraksi DPRD, dapat disimpulkan Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Wawan, berdasarkan sejumlah catatan, DPRD Provinsi Banten menekankan agar setiap program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

“Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD Tahun 2025-2029, dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu, 09 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui delapan program dan 24 program turunannya.

“Untuk masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD. Selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi saja, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Termasuk program prioritas seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka,” ujarnya.

Selain itu, kata Andra Soni, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.

“Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

KataTribun.ID- Minggu, Oktober 12, 2025 0
Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement
Cirebon. KT.id – Sejumlah perangkat desa dan aparatur kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan merek…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber