Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: PT Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: PT Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat

Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: PT Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //SEMARANG - Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menimbulkan gejolak. PT Dagga Handal Prima, perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, diduga menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa izin resmi.  Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media JSI, yang juga menyelidiki kasus ini.  Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL.

 

Berdasarkan pelacakan di sistem Online Single Submission (OSS), PT Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan izin usaha pertambangan.  Hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.  "Dari tracking di OSS, PT Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan, sehingga permohonan izinnya tidak dapat diproses," ungkap seorang pejabat DPMPTSP, Rabu (19/3/2025).

 

Ancaman Sanksi Berat dan Dampak Lingkungan

 

Operasi tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan sanksi berat bagi PT Dagga Handal Prima. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.  Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, dan merugikan negara.

 

- Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

 

- Ancaman Keselamatan: Risiko longsor dan pencemaran tanah mengancam keselamatan warga sekitar.

 

- Kerugian Negara: Ketiadaan pembayaran pajak dan royalti merugikan pendapatan negara.

 

Desakan Warga dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

 

Warga Mangunharjo resah dengan keberadaan tambang ilegal ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.  "Kami tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Pemerintah harus segera bertindak!" tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Informasi yang didapatkan GMOCT dari JSI menambah kompleksitas kasus ini.  Dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL dalam praktik ilegal ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.  GMOCT dan JSI akan terus menelusuri informasi tersebut dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT Dagga Handal Prima belum memberikan tanggapan resmi.  Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik tambang ilegal di Kota Semarang dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan.  Pertanyaan besar kini adalah, apakah hukum akan ditegakkan, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan?

 

#Tambang Ilegal, PT Dagga Handal Prima 


#Mangunharjo

#Semarang 

#UU Minerba

#Oknum Dewan 

#GMOCT

#JSI


#No Viral No Justice 


Team/Red (JSI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Admin vini- Jumat, September 11, 2026 0
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum
Kata Tribun .id,  SERANG, BANTEN — Jumat, 11 September 2026 — Upaya klarifikasi yang dilakukan Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

Jumat, September 04, 2026

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Jumat, September 11, 2026
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

Jumat, September 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber